Pimpinan DPR Tegaskan Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki Tanpa Ubah Substansi
Senin, 16 November 2020 - 14:05 WIB
JAKARTA - Kesalahan pengetikan (typo) yang terjadi dalam Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada (2/11) lalu masih menyisakan persoalan. Pihak Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat melempar opsi untuk perbaikan typo tersebut.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengaku belum tahu proses perbaikan typo UU Ciptaker tersebut. Namun, untuk sekadar memperbaiki typo saja hal itu dibenarkan dalam UU sepanjang tidak merubah substansi dari UU tersebut. (Baca juga: KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker)
“Saya akan cek dulu itu, kan prosesnya dicek di baleg prosesnya gimana kita cek. Saya enggak berani mengambil sebuah kesimpulan, tapi proses itu kan kalau sifatnyaitu typo misalnya tidak mengubah substansi nah itu secara UU dibenarkan,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Sepanjang tidak merasa substansi kalau sifatnya typo huruf besar huruf kecil itu dan tidak merubah substansi itu enggak ada masalah dibenarkan UU,” sambungnya.
Saat ditanya soal mekanisme distribusi II atau mekanisme lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan perbaikan yang sifatnya kesalahan pengetikan sudah diatur dan dimungkinkan dalam UU selama tidak mengubah substansi makna dan filosofis UU tersebut.
“Kalau sifatnya typo masih boleh dimungkinkan, untuk melakukan hal-hal ya sifatnya typo ya idak merubah substansi makna dan filosofinya tidak berubah enggak ada hal yang perlu diperdebatkan itu,” papar mantan Ketua Komisi III DPR itu. (Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Ribuan Buruh Jabar Berangkat ke Jakarta)
“Nah itulah perlunya rekan-rekan wartawan mendukung pemberitaan ini yang sifatnya untuk melakukan clearance dan objektivitas informasi seara terbuka,” pungkas Azis.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengaku belum tahu proses perbaikan typo UU Ciptaker tersebut. Namun, untuk sekadar memperbaiki typo saja hal itu dibenarkan dalam UU sepanjang tidak merubah substansi dari UU tersebut. (Baca juga: KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker)
“Saya akan cek dulu itu, kan prosesnya dicek di baleg prosesnya gimana kita cek. Saya enggak berani mengambil sebuah kesimpulan, tapi proses itu kan kalau sifatnyaitu typo misalnya tidak mengubah substansi nah itu secara UU dibenarkan,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Sepanjang tidak merasa substansi kalau sifatnya typo huruf besar huruf kecil itu dan tidak merubah substansi itu enggak ada masalah dibenarkan UU,” sambungnya.
Saat ditanya soal mekanisme distribusi II atau mekanisme lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan perbaikan yang sifatnya kesalahan pengetikan sudah diatur dan dimungkinkan dalam UU selama tidak mengubah substansi makna dan filosofis UU tersebut.
“Kalau sifatnya typo masih boleh dimungkinkan, untuk melakukan hal-hal ya sifatnya typo ya idak merubah substansi makna dan filosofinya tidak berubah enggak ada hal yang perlu diperdebatkan itu,” papar mantan Ketua Komisi III DPR itu. (Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Ribuan Buruh Jabar Berangkat ke Jakarta)
“Nah itulah perlunya rekan-rekan wartawan mendukung pemberitaan ini yang sifatnya untuk melakukan clearance dan objektivitas informasi seara terbuka,” pungkas Azis.
(kri)
tulis komentar anda