Satgas: Penegakan Hukum Langkah Terakhir Penanganan COVID-19

Minggu, 15 November 2020 - 22:34 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa dalam penanganan virus corona, penegakan hukum bukanlah yang utama. FOTO/DOK.BNPB
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 , Doni Monardo mengatakan bahwa dalam penanganan virus corona , penegakan hukum bukanlah yang utama. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan jika sudah tidak ada pilihan lain.

"Kemudian terkait dengan cara-acara yang menimbulkan kerumunan. Sekali lagi kami berharap kerja sama dengan semua pihak. Bahwa langkah-langkah penanganan COVID ini sebaiknya tidak mengutamakan pendekatan yang sifatnya koersif, penegakan hukum. Adapun penegakan hukum adalah langkah terakhir yang harus dilakukan ketika pilihan lain tidak ada," katanya, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, kerja sama dan imbauan harus selalu dilakukan. Selain itu juga dibutuhkan kesadaran bagi semua pihak. "Oleh karenanya sekali lagi pemerintah mengimbau, mengajak kepada semua pihak, jangan lakukan acara-acara yang bisa menimbulkan kerumunan karena dampaknya pasti akan terjadi penularan," ujarnya. ( )



Doni kembali mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 sangat berisiko. Namun lebih berbahaya jika virus ini dibawa oleh manusia.

"Kita sudah lihat angka kematian secara global itu mencapai lebih dari 1,3 juta orang. Di negara kita sudah lebih dari 15.000 orang yang meninggal dunia. Termasuk 160 dokter yang gugur. Suatu angka yang besar sekali. Tidak bisa kita bayangkan apabila ini masih kita biarkan," ujarnya.

Doni meminta agar semua orang bisa mengendalikan diri. Utamanya agar tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan. "Sekali lagi mohon dengan sangat. Kalau kita bisa melakukan dengan baik insyaAllah bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan," katanya. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More