KPU Targetkan Sirekap Digunakan pada Pemilu 2024

Minggu, 15 November 2020 - 15:38 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menunjukkan konsistennya dalam penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan diterapkan perdana pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti sebagai uji coba ini, ditargetkan KPU untuk digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Tentu kepentingan kita untuk tetap menggunakan sirekap sebagai salah satu alat kerja kita, ini menjadi bagian yang akan kami lakukan penilaian kinerjanya. Penilaian kinerja penting kita lakukan karena apa yang akan nanti dikerjakan atau dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan menjadi evalausi ke depan dalam penggunaan teknologi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam webinar yang bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada 2020)



Evi menguraikan, evaluasi penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti mengevaluasi beberapa hal yakni, menilai kesiapan teman-teman penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah kita siapkan terhadap kondisi di lapangan seperti, jaringan lemah atau jaringan tidak ada, bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara. Menilai kecepatan pada hari H yang kemungkinan KPU akan pasang target sebelum malam, KPU akan melihat nanti seperti apa kecepatan dari seluruh TPS yang kuat jaringannya. “Di Pulau Jawa ini rata-rata jaringannya kuat, kecuali Sumenep dan Banten di beberapa, tetapi itu juga hanya memakan waktu 60-75 menit di Banten. Di Sumenep ada sedikit tambahan jamnya. Kita pasang kira-kira menjelang malam sudah seberapa banyak kecepatan pengiriman Sirekap,” terang Evi. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)

Menurut Evi, penilaian-penilaian yang seperti itu perlu dilakukan agar diketahui apa yang menjadi kekurangan dan kelebihannya. Itu yang menjadi evaluasi untuk persiapan teknologi informasi ke depan, hal apa yang perlu dilakukan agar teknologi informasi ini semakin matang, optimal dan kemanfaatannya bisa dirasakan semua pihak dan hasilnya bisa dipercaya. “Itu yang akan kita lakukan dalam penerapan Sirekap 9 Desember 2020. Kita nggak bisa kerja sendiri dalam memberikan penilaian ini, teman-teman NGO bisa memberikan masukan kepada kita pada 9 Desember 2020, itu bisa diakses nanti. Kita harapkan ada semacam suatu cara untuk kemudian digunakan, dimanfaatkan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan kecepatan,” ujarnya. (Baca juga: Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!