Mungkinkah Jabatan Kapolri Idham Azis Diperpanjang?
Sabtu, 14 November 2020 - 07:12 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca Juga: Profil Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Bongkar Sejumlah Kasus Besar)
Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri)
Edi mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. Namun semuanya kembali pada Prsiden Joko Widodo (Jokowi). "Kalau Presiden menganggap situasi saat ini tak perlu gaduh dengan pergantian Kapolri bisa saja Pak Idham Azis diperpanjang," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun". "Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60," ungkapnya. (Baca Juga: Ini Kriteria Kapolri Ideal, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih)
Mantan anggota Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mengungkapkan pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama, baik jenderal tiga atau dua. Soal siapa yang akan dipilih nanti kembali lagi ke Presiden. "Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Apakah bintang dua atau tiga. Atau opsi lain perpanjangan seperti yang saya katakan di atas," tandasnya.
Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri)
Edi mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. Namun semuanya kembali pada Prsiden Joko Widodo (Jokowi). "Kalau Presiden menganggap situasi saat ini tak perlu gaduh dengan pergantian Kapolri bisa saja Pak Idham Azis diperpanjang," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun". "Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60," ungkapnya. (Baca Juga: Ini Kriteria Kapolri Ideal, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih)
Mantan anggota Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mengungkapkan pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama, baik jenderal tiga atau dua. Soal siapa yang akan dipilih nanti kembali lagi ke Presiden. "Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Apakah bintang dua atau tiga. Atau opsi lain perpanjangan seperti yang saya katakan di atas," tandasnya.
(ymn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda