Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Jum'at, 13 November 2020 - 19:58 WIB
JAKARTA - Terpidana calon Gubernur Maluku Utara (Malut) dalam Pilkada Serentak 2018, Ahmad Hidayat Mus dan terpidana eks Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Zainal Mus berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) .
Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)
Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.
"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
"Dalam perkara pengadaan tanah untuk Bandara Bobong tersebut, terbukti tidak ada kerugian negara, bahkan negara diuntungkan. Seharusnya secara hukum AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) bebas dari segala dakwaan sebagaimana putusan hakim dissenting opinion pada Pengadilan Tingkat Pertama," ucapnya.
Diketahui, majelis hakim agung kasasi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. Keduanya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan perbuatan berlanjut dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Di tahap kasasi, pidana penjara dan denda bagi keduanya tetap seperti pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang berbeda di putusan kasasi yakni, Hidayat dilepaskan dari pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000 karena uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh Zainal.
Wa Ode Nurzaenab selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa MA telah memutuskan kasasi atas nama Hidayat dan Zainal. Kasasi yang diajukan kakak-adik tersebut melalui tim penasihat hukum/kuasa hukum ditolak MA. Putusan kasasi keduanya diputus bersamaan oleh majelis hakim agung kasasi pada 19 Desember 2019 dalam dua berkas putusan terpisah. (Baca juga: Korupsi Bandara Bobong, Cagub Maluku Utara Dituntut 12 Tahun Penjara)
Nurzaenab menuturkan tim kuasa hukum pernah membahas bersama Hidayat dan Zainal atas putusan kasasi MA atas nama keduanya. Dia memastikan, pihaknya berencana mengajukan PK ke MA guna menyikapi putusan kasasi.
"Iya, insya Allah," ujar Nurzaenab kepada MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dia mengklaim tidak ada korupsi dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. Selain itu, menurut Nurzaenab, tidak ada kerugian negara dalam pengadaaan tanah tersebut.
"Dalam perkara pengadaan tanah untuk Bandara Bobong tersebut, terbukti tidak ada kerugian negara, bahkan negara diuntungkan. Seharusnya secara hukum AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) bebas dari segala dakwaan sebagaimana putusan hakim dissenting opinion pada Pengadilan Tingkat Pertama," ucapnya.
Diketahui, majelis hakim agung kasasi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus. Keduanya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan perbuatan berlanjut dalam proses pengadaan lahan secara manupulatif untuk Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2009. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)
Di tahap kasasi, pidana penjara dan denda bagi keduanya tetap seperti pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang berbeda di putusan kasasi yakni, Hidayat dilepaskan dari pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.503.903.000 karena uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh Zainal.
(kri)
tulis komentar anda