Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
Perubahan lainnya adalah pada Tim Pelaksana. Di mana tim yang diketuai Menteri BUMN ini memiliki dua wakil yaitu Wakil Ketua Tim Pelaksana I yang dijabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II yang dijabat Wakil Kapolri (Wakapolri).
Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kemudian penambahan struktur juga terjadi pada Satgas PEN. Jika sebelumnya Satgas PEN hanya disebutkan diketuai oleh Wamen BUMN I, sekarang memiliki dua wakil. Di antaranya Wakil Satgas PEN I dijabat oleh Wamenkeu dan Wakil Satgas PEN II dijabat oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:
1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Selanjutnya jika pada perpres Satgas Penanganan COVID-19 hanya disebutkan diketuai oleh Kepala BNPP, maka beleid baru ini memiliki tiga wakil satgas yaitu Wakil Satgas I dijabat Kepala Badan POM, Wakil Satgas II dijabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dan Wakil Satgas III dijabat Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kemudian penambahan struktur juga terjadi pada Satgas PEN. Jika sebelumnya Satgas PEN hanya disebutkan diketuai oleh Wamen BUMN I, sekarang memiliki dua wakil. Di antaranya Wakil Satgas PEN I dijabat oleh Wamenkeu dan Wakil Satgas PEN II dijabat oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Lalu untuk struktur Sekretariat Komite mempunyai beberapa tugas yakni:
1. Memberikan dukungan program dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Komite.
Dalam perpres ini disebutkan perubahan dilakukan karena untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
(abd)
Lihat Juga :