Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
4. Satgas Penanganan Covid-19 (Baca juga: KSAD Terlibat di Komite Penanganan Corona, Ini Kata Mahfud MD )
5. Satgas PEN
6. Sekretariat
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan
g. Wakil Ketua VII Mendagri
3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN
4. Satgas Penanganan Covid-19 (Baca juga: KSAD Terlibat di Komite Penanganan Corona, Ini Kata Mahfud MD )
5. Satgas PEN
6. Sekretariat
Lihat Juga :