Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah

Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN

e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan

f. Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan

g. Wakil Ketua VII Mendagri

3. Tim Pelaksana dijabat Menteri BUMN

4. Satgas Penanganan Covid-19 (Baca juga: KSAD Terlibat di Komite Penanganan Corona, Ini Kata Mahfud MD )

5. Satgas PEN

6. Sekretariat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!