Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Struktur Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Bertambah
Jum'at, 13 November 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden ( Perpres ) No 108/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Perpres yang ditandatangani pada 10 November lalu secara umum mengubah struktur komite.
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian ( )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
Jika pada Perpres sebelumnya Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satgas PEN, maka di aturan baru ini ada perubahan. Di perpres terbaru ini Komite terdiri atas:
1. Ketua yang dijabat Menko Perekonomian ( )
2. Wakil Ketua
a. Wakil Ketua I Menko Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua II Menkopolhukam
c. Wakil Ketua III Menko PMK
d. Wakil Wakil Ketua IV Menteri BUMN
e. Wakil Ketua V Menteri Keuangan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda