Penerapan PSBB Meluas, Kali Ini Giliran Kabupaten Buol

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:30 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Foto/Setkab
JAKARTA - Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid19 di sana. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.



PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020) seperti dikutip dari situs Kementerian Kesehatan.

Setelah keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.( )

Menurut Kemenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More