Kasus Suap Bowo Sidik, Bekas Direktur Humpuss Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 11 November 2020 - 15:51 WIB
Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Taufik tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Taufik dinilai sopan proses persidangan. Dia juga belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.

(Baca: Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?

Taufik dan Asty memberikan suap kepada Bowo melalui Indung dalam bentuk uang berupa dolar AS dan rupiah agar membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah, di antaranya Bowo Sidik yang diganjar 5 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan. Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta M Indung Andriani yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!