Data Diblokir, ASN Pelanggar Netralitas Bisa Tak Naik Pangkat
Rabu, 11 November 2020 - 15:33 WIB
JAKARTA – Ini peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat terlibat dukung mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. Ratusan ASN telah menerima sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Puluhan ASN dipastikan tidak bisa naik pangkat karena data mereka diblokir oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dari data BKN hingga 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan tidak netral selama tahapan Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melakukan pelanggaran. 362 di antaranya telah menerima sanksi pejabat pembina kepegawaian (PPK), sementara ada 72 ASN yang diblokir datanya oleh BKN karena rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh PPK. (Baca Juga : Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Netralitas ASN Makin Disorot)
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono mengatakan jika data ASN diblokir di BKN dipastikan masih akan menerima gaji. Namun ada layanan kepegawaian yang tidak akan bisa diakses oleh ASN yang bersangkutan. “Kalau data diblokir itu kalau gaji masih dapat. Tidak bisa menerima layanan kepegawaian. Semua terkait data dia mandeg,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan jika data diblokir maka ASN tersebut tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat. “Dia tidak bisa melakukan apapun seperti kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Tidak bisa,” tuturnya. (Baca Juga : Sanksi Tak Pernah Tegas, Netralitas ASN di Pilkada Hanya Tulisan di Atas Kertas)
Menurutnya jika ingin mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dahulu. “Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,” jelasnya.
(war)
tulis komentar anda