Perludem Kritisi Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020

Rabu, 11 November 2020 - 09:06 WIB
Ketiga, Heroik menerangkan, setiap lembaga negara yang akan menggunakan sistem TI harus diaudit dan disertifikasi terlebih dahulu. Keempat, KPU harus memastikan kemudahan penggunaan sistem baru ini oleh semua petugas penyelenggara pilkada.

KPU harus memberikan pelatihan yang cukup kepada petugas KPPS. Heroik menyatakan, pelatihan bukan hanya mengenai penggunaan sistem, seperti teknik foto, membuka aplikasi, dan mengirim hasil pemilihan.

(Baca juga: Ajak Pilih Kepala Daerah yang Kompeten, Mendagri: Jangan Salah Pilih Nanti Menyesal ).

"Tapi (pelatihan) kalau sistemnya bermasalah, apakah petugas KPPS cukup mengetahui cara menanggulanginya. KPU harus menyiapkan back up plan, ketika sistem tidak bekerja," tegasnya.

Perludem menilai penerapan Sirekap pada pilkada di 270 daerah ini tidak memiliki payung hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. "Tidak dijelaskan bagaimana sengketa pemilu dengan perangkat TI dalam tahapan pemilu," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!