Insiden di Kapal Ikan, Pemerintah China Wajib Penuhi Hak Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:25 WIB
“Termasuk memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal,” imbuh dia.

Kedua negara juga telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum. Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan Perjanjian Ekstradisi.

Selain itu, Indonesia dan China sudah meratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Keduanya juga sepakat dalam Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang mendukung United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Achmad menilai penegakan hukum pidana harus diberikan kepada Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. Bila ditemukan ada tindak pidana, maka harus ada sanksi kepada perusahaan maupun pelaku.

“Dalam hal ditemukan adanya tindak pidana, perusahaan tersebut dan para pelaku yang terlibat di dalamnya, termasuk beneficial owner dan atau pejabat pemerintahan, wajib diberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera,” timpalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!