Jadi Saksi Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Nangis

Senin, 09 November 2020 - 19:03 WIB
Djoko Tjandra menangis saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra menangis saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra menangis saat menceritakan usahanya selama bertahun-tahun untuk bisa bebas dari kasus korupsi cessie Bank Bali. Awal mulanya Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa mengenai pertemuannya dengan Pinangki dan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019. Pada pertemuan pertama di Malaysia, Djoko Tjandra hanya menjelaskan background masalahnya kasus yang menjeratnya. "Jadi closingnya pada waktu kita bertemu pertama itu, sekedar saya menjelaskan background dari masalah saya," ujar Djoko Tjandra dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Pinangki Arahkan Saksi terkait Pertemuan dengan Djoko Tjandra)

Djoko Tjandra dalam pertemuan itu menegaskan tidak mau masalahnya diurusi Aparat Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Jaksa Pinangki. Dirinya lebih percaya terhadap pengacara ataupun konsultan hukum. "Setelah terakhir diskusi itu, saya katakan Pinangki, Anda ini PNS selama saya berhubungan masalah hukum di Indonesia saya tidak bersedia berhubungan dengan PNS. Closing saya mengatakan begitu, kalau untuk menguruskan masalah ini, kalau saya mau dibantu, saya dengan senang hati, tapi saya cuma berhubungan dengan pengacara dan konsultan yang mahir di bidangnya," tambahnya. (Baca juga: Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Sirna Malasari Glamor)

Lalu pada pertemuan selanjutnya 19 November 2019, Pinangki pun mengajak Anita Kolopaking beserta Rahmat untuk bertemu kembali dengan Djoko Tjandra. Saat itulah Djoko Tjandra setuju menunjuk Anita sebagai pengacaranya. Berdasarkan dakwaan jaksa, di pertemuan itu Pinangki dan Anita menyodorkan proposal pengurusan fatwa bebas untuk Djoko. Proposal dibanderol USD 100 juta, namun akhirnya disepakati harga USD10 juta. "Saya menunjuk Anita sebagai pengacara saya. Pada tanggal itu saya juga memberikan kuasa, dia (Anita) bertindak untuk kepentingan saya," ungkapnya. (Baca juga: Kronologi Pertemuan Rahmat dengan Pinangki Sirna Malasari)





Namun, Djoko Tjandra merasa belum nyaman dengan Anita sendiri yang memegang kendali perkaranya, maka pada 25 November 2019 Pinangki bersama dengan Anita memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan untuk membantu. "Pada 25 November, Pinangki bersama Andi Irfan jaya dan Anita kembali lagi, di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita. Karena itu saya katakan silakan, saya dengan senang hati asalkan ada solusi," terangnya.

Saat memberikan keterangannya atas kasus yang menjeratnya bertahun-tahun itupun Djoko Tjandra akhirnya meneteskan air mata. "Karena saya memproses PK ini, dan permasalahan ini 20 tahun pak, sehingga saya dengan senang hati kalau ada... (terdiam)," kata Djoko Tjandra sembari mengelap air matanya.

Hakim pun dengan cepat merespons dengan menanyakan tisu untuk mengelap air mata Djoko Tjandra. "Sabar dulu ya sabar dulu, ada tisu?," kata Hakim.

Setelah Djoko kembali tenang, Jaksa pun mempersilakan Djoko Tjandra untuk melanjutkan pertanyaannya soal rangkaian pertemuan itu. "Sudah tenang kembali Pak Djoko Tjandra? ya baik lanjut saja ya saudara ya," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More