Pilkada Watch Minta Bawaslu Umumkan Paslon Pelanggar Prokes

Senin, 09 November 2020 - 18:01 WIB
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta kepada Bawaslu agar mengumumkan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan Prokes. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengumumkan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam tahapan pilkada serentak 2020.

(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)

Hal itu disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue dengan tema 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju', Senin (9/11/2020).



(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)



Dalam kesempatan itu, Wahyu mengajak seluruh komponen masyarakat dan juga terutama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu untuk secara tegas mengumumkan siapa saja paslon-paslon yang tidak mengindahkan prokes.

"Diumumkan saja agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu, bukan warga ditempatnya pun tahu. Karena kepedulian terhadap penanggulangan masalah covid ini menjadi titik krusial dan menjadi poin dari kita menilai kualitas dari calon kepala daerah tersebut," ujar Wahyu.

Dalam Webinar tersebut Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, selama 40 hari kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020, Bawaslu mencatat pada 10 hari terakhir kampanye dari 26 Oktober sampai 4 November dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas terdapat 397 pelanggaran protokol kesehatan. Artinya, pelanggaran prokes tersebut sekitar 2,39%.

"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan namun masih dibawah 2,4%," imbuh Wahyu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More