Soal Sengketa Tanah di Cakung, Ini Temuan Haris Azhar

Minggu, 08 November 2020 - 15:32 WIB
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menilai kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim penuh rekayasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim dinilai penuh rekayasa. Benny selaku pemilik sah tanah justru digambarkan sebagai pihak yang salah.

Demikian disampaikan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. "Menurut saya ini adalah rekayasa," ujar Haris dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Haris Azhar Sebut Ada Buzzer dalam Sengketa Tanah)

Menurutnya, rekayasa dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Dibilang itu palsu. Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu," tutur dia.



Ironisnya, pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah. Selain dituduh memalsukan tanah, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer-buzzer untuk "membunyikan" kasus pidana ini di media sosial.

Abdul Halim dipersonifikasikan sebagai orang miskin yang tanahnya diambil. Tapi menurut Haris, kalau memang Abdul Halim miskin, dia tak mungkin bisa membayar buzzer-buzzer itu.

"Buzzer-buzzer itu kan kalau enggak ada duitnya pasti tidak akan jalan dan ini kontradiktif, di mana Abdul Halim digambarkan sebagai orang miskin," tanyanya. "Abdul Halim mengurus kiri-kanan dan terorganisir dengan baik, duit dari mana dia?" imbuh Haris.

Haris menegaskan kalau Abdul Halim ingin menguji perkara ini seharusnya dia membawanya ke organisasi atau lembaga bantuan hukum yang punya kompetensi untuk mengurusi orang miskin dan masalah tanah. Bukan malah ke Buzzer, yang bukan merupakan orang-orang atau kelompok advokasi.

"Nah saya yakin itu pasti ditolak, kenapa? Karena dia tidak punya bukti. Sementara Pak Benny punya rekam jejak sejarah kepemilikan," imbuhnya.

Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Namun, malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Sementara Abdul Halim yang muncul tiba-tiba, tak punya bukti. "Jadi ini memang settingan aja," tandas Haris.

Haris pun menduga ada pihak yang berada di belakang Abdul Halim. Siapa pihak tersebut? Dia sudah mendapatkan sejumlah informasi tentang itu, namun belum akan membukanya sekarang. (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah)

Sementara Abdul Halim, diharapkan Haris segera sadar dan memberi keterangan yang benar. "Cepat atau lambat itu akan terjadi. Karena tidak mungkin dia hidup dengan kepalsuan ini," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More