Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi
Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
Zudan mengakui masih banyak terjadi kebocoran atau pembobolan data pribadi milik konsumen atau nasabah fintech di Indonesia. Namun dia memastikan, kerja sama Ditjen Dukcapil dengan fintech untuk pemanfaatan data kependudukan tidak terjadi kebocoran data yang berujung delik pidana.
"Ada kebocoran? Ah tidak ada. Sampai sekarang tidak ada. Ahamdulilah. Kewajiban lembaga yang bekerja sama itu, satu, dia harus menjaga dan melindungi rahasia data pribadi. Itu wajib. Yang kedua, memberi data balikan," kata Zudan saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020) sore.
Dua kewajiban tersebut, tutur Zudan, jelas tercantum di dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang telah diteken sebelumnya. Perjanjian merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. (Baca juga: Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi )
Zudan menjelaskan, untuk data balikan harus diberikan ke Ditjen Dukcapil. Data balikan tersebut contohnya, untuk perusahaan fintech, maka perusahaan fintech memberikan data transaksinya. Misalnya si A, nasabah perusahaan tersebut pernah meminjam di perusahaan lain. Kalau untuk perusahaan leasing atau perusahaan di bursa atau sekuritas, maka memberikan data balikan berupa nomor kepesertaan Single Investor Identification (SID).
Menurut Zudan, kebocoran data pribadi warga yang menjadi konsumen atau nasabah fintech gampang sekali dilihat jika hendak mengakses website atau laman pencarian seperti Google. Di situ, kata dia, ketika mengetik kata kunci "KTP elektronik" atau "Kartu Keluarga" atau "Surat Izin Mengemudi" atau "ATM" atau "paspor" atau "ijazah", maka akan banyak sekali data tersebut bahkan jutaan.
"Ada kebocoran? Ah tidak ada. Sampai sekarang tidak ada. Ahamdulilah. Kewajiban lembaga yang bekerja sama itu, satu, dia harus menjaga dan melindungi rahasia data pribadi. Itu wajib. Yang kedua, memberi data balikan," kata Zudan saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020) sore.
Dua kewajiban tersebut, tutur Zudan, jelas tercantum di dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang telah diteken sebelumnya. Perjanjian merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. (Baca juga: Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi )
Zudan menjelaskan, untuk data balikan harus diberikan ke Ditjen Dukcapil. Data balikan tersebut contohnya, untuk perusahaan fintech, maka perusahaan fintech memberikan data transaksinya. Misalnya si A, nasabah perusahaan tersebut pernah meminjam di perusahaan lain. Kalau untuk perusahaan leasing atau perusahaan di bursa atau sekuritas, maka memberikan data balikan berupa nomor kepesertaan Single Investor Identification (SID).
Menurut Zudan, kebocoran data pribadi warga yang menjadi konsumen atau nasabah fintech gampang sekali dilihat jika hendak mengakses website atau laman pencarian seperti Google. Di situ, kata dia, ketika mengetik kata kunci "KTP elektronik" atau "Kartu Keluarga" atau "Surat Izin Mengemudi" atau "ATM" atau "paspor" atau "ijazah", maka akan banyak sekali data tersebut bahkan jutaan.
Lihat Juga :