Bangkitkan Ekonomi Warga, Program Kampung Zakat Kemenag Merambah Papua

Sabtu, 07 November 2020 - 19:22 WIB
Bila pembinaan itu disertai dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.

"Agama adalah salah satu aspek kehidupan yang sudah inheren dengan seluruh kehidupan masyarakat Indonesia. Maka pembinaan agama tidak boleh berjarak dengan pemenuhan hak dasar manusia," kata Wamenag.

Salah satu program penting dalam serangkaian percontohan ini adalah penetapan Kampung Zakat. Kata Wamenag, masyarakat mandiri dan kuat menurut agama Islam itu basisnya saling membantu antar elemen.

Zainut Tauhid Sa'adi menambahkan, pada zaman tanpa batas seperti ini, Kementerian Agama memerlukan pendekatan yang berorientasi pencapaian kongkrit. Maka pihaknya membuat inovasi kebijakan bidang agama yang mendukung perbaikan ekonomi dan stabilitas nasional.

"Percontohan ini harus benar-benar menjadi contoh, yang nantinya bisa dikloning di tempat lain. Jangan diresmikan lalu hilang, "pungkasnya.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyambut baik program ini dan berharap dapat berpengaruh secara signifikan pada pembangunan masyarakat serta meningkatkan kerukunan antar umat beragama.

"Saya berharap program ini bukan seremonial belaka, tetapi dapat mengedukasi dan memberdayakan masyarakat secara berkesinambungan," kata Wali kota dalam teks pidato yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Jayapura Nurjainduin Konu.

Menurut Benhur, Pandemi Covid 19 menciptakan krisis kesehatan yang juga berdimensi ekonomi. Dalam situsi itu masyarakat memerlukan uluran tangan negara dalam bentuk program-program yang memberdayakan dan memberi solusi pada persoalan sosial.

Kota Jayapura ini terdiri dari berbagai suku dan agama di Jayapura. Program seperti ini menjawab kebutuhan sosial dan juga memiliki misi moderasi beragama, yang diharapkan mampu mendukung pondasi demokrasi yang dibangun di atas keragaman.

Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More