Bangkitkan Ekonomi Warga, Program Kampung Zakat Kemenag Merambah Papua
Sabtu, 07 November 2020 - 19:22 WIB
JAKARTA - Program Kampung Zakat yang dicanangkan Kementerian Agama telah mencapai Provinsi Papua . Di provinsi paling timur Indonesia itu, yang pertama kali mendapatkan giliran adalah Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kampung Zakat adalah program pemberdayaan bagi desa-desa miskin yang mendapatkan pembinaan, fasilitas, dan bantuan finasial dengan dana berbasis zakat, infaq, dan sedekah. Kampung zakat menjadi bagian integral dari paket Program Percontohan Bimas Islam (Proper BI) yang dijalankan oleh Kemenag sejak tahun 2018. (Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD )
Sebagaimana keterangan tertulis dari Kementerian Agama, skema pemberdayaan Proper BI di Papua diluncurkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sabtu, (07/11/2020). Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat Kementerian Agama dan para pejabat daerah Kota Jayapura.
Program percontohan ini merupakan hasil kolaborasi empat direktorat di Ditjen Bimas Islam Kemenag, yang intinya mengintegrasikan pembinaan agama dengan pemberdayaan multi aspek yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh warga miskin.
Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekadar penyuluhan dan bantuan sosial. Di dalamnya terdapat muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. (Baca juga: Ini yang Bakal Terjadi Jika UAS, Amien Rais dan Habib Rizieq Gabung Masyumi )
Dalam Proper BI, selain Kampung Zakat ada beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Dalam hal ini, Kemenag, selain mengunakan anggaran DIPA Ditjen Bimas Islam tahun 2020-2022 juga mengakomodir dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat di tingkat lokal.
Bantuan yang di antaranya berbasis dana zakat, infak, dan sedekah itu akan dikucurkan kepada masyarakat dalam bentuk hibah dan pinjaman yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini didesain sebagai kegiatan berkelanjutan selama kurun waktu setidaknya tiga tahun. (Baca juga: Kunjungan ke Daerah, Mendikbud Kaget Banyak Sekolah Belum Terima Bantuan Kuota )
Wakil Menteri Agama Zainut tauhid Sa'adi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses internal yang menghasilkan inovasi kebijakan yang berbasis pencapaian output dan outcome. Kemenag pada dasarnya memiliki tugas pembinaan keagamaan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
Kampung Zakat adalah program pemberdayaan bagi desa-desa miskin yang mendapatkan pembinaan, fasilitas, dan bantuan finasial dengan dana berbasis zakat, infaq, dan sedekah. Kampung zakat menjadi bagian integral dari paket Program Percontohan Bimas Islam (Proper BI) yang dijalankan oleh Kemenag sejak tahun 2018. (Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD )
Sebagaimana keterangan tertulis dari Kementerian Agama, skema pemberdayaan Proper BI di Papua diluncurkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sabtu, (07/11/2020). Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat Kementerian Agama dan para pejabat daerah Kota Jayapura.
Program percontohan ini merupakan hasil kolaborasi empat direktorat di Ditjen Bimas Islam Kemenag, yang intinya mengintegrasikan pembinaan agama dengan pemberdayaan multi aspek yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh warga miskin.
Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekadar penyuluhan dan bantuan sosial. Di dalamnya terdapat muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. (Baca juga: Ini yang Bakal Terjadi Jika UAS, Amien Rais dan Habib Rizieq Gabung Masyumi )
Dalam Proper BI, selain Kampung Zakat ada beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Dalam hal ini, Kemenag, selain mengunakan anggaran DIPA Ditjen Bimas Islam tahun 2020-2022 juga mengakomodir dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat di tingkat lokal.
Bantuan yang di antaranya berbasis dana zakat, infak, dan sedekah itu akan dikucurkan kepada masyarakat dalam bentuk hibah dan pinjaman yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini didesain sebagai kegiatan berkelanjutan selama kurun waktu setidaknya tiga tahun. (Baca juga: Kunjungan ke Daerah, Mendikbud Kaget Banyak Sekolah Belum Terima Bantuan Kuota )
Wakil Menteri Agama Zainut tauhid Sa'adi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses internal yang menghasilkan inovasi kebijakan yang berbasis pencapaian output dan outcome. Kemenag pada dasarnya memiliki tugas pembinaan keagamaan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
tulis komentar anda