Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD

Sabtu, 07 November 2020 - 03:24 WIB
loading...
Kemendagri Minta Daerah Bentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD. FOTO/ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Dalam rangka percepatan penyerapan APBD 2020 , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD . Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 903.05/5999/SJ tanggal 2 November 2020.

Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia tersebut menyebutkan tingkat rata-rata penyerapan APBD masih di bawah rata-rata penyerapan APBN sebesar 60,77%. Sampai dengan 30 September 2020 untuk pemerintah provinsi masih sebesar 54,93% dan untuk kabupaten/kota sebesar 50,60%.

Pada surat tersebut juga diungkapkan penyebab belum optimalnya penyerapan APBD. Di antaranya karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum. ( )

"Untuk mengatasi semua permasalahan yang menjadi sebab penyerapan APBD belum optimal, Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (6/11/2020).

Adapun tugas tim ini yakni melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per 15 dan 30 setiap bulan. Selain itu, mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD. Lalu memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah, termasuk juga memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Tumpak mengatakan, perlu dibentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Tumpak mengatakan untuk menjamin pelaksanaan tugas tim asistensi di daerah berjalan maksimal maka pihaknya akan memantauan penyerapan APBD secara rutin yakni setiap Kamis minggu ke II dan ke IV setiap bulannya. ( )

"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) daerah bersinergi dengan BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)