Gugatan Bupati Halmahera Utara terhadap Mendagri soal Batas Daerah Kandas di MA
Jum'at, 06 November 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Gugatan uji materi Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery, terhadap Permendagri Nomor 60/2019 tentang Batas Daerah mental. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dialamatkan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut.
Dalam gugatannya Frans menyatakan Permendagri 60/2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permendagri tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 1/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di wilayahKabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
(Baca: Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?)
Menurut Frans, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c PP 42/1999, sebagian desa-desa di Kecamatan Makian, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, masuk wilayah hukum administrasi Kabupaten Halmahera Utara. Dulu bernama Kecamatan Makian Malifut dan sekarang Kecamatan Malifut, Halmahera Utara. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 3 huruf h UU Nomor 1/ 2003 yang menyatakan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas Kecamatan Malifut.
Akan tetapi majelis hakim MA yang dipimpin Yulius menyatakan bahwa alasan permohonan Frans tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim MA memastikan ada dua petimbangan utama untuk menyatakan permohonan tidak dapat dibenarkan. Dari dua pertimbangan tersebut, aspek kewenangan, prosedur, dan substansi membuktikan bahwa Permendagri 60/2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
(Baca: MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat)
Dengan kata lain, Permendagri 60/2019 tidak berlawawan dengan dengan UU Nomor 12/2011, UU Nomor 1/2003, PP Nomor 42/ 1999, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Frans Manery (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara), tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," tegas Ketua Majelis Hakim MA Yulius saat pengucapan putusan.
Dalam gugatannya Frans menyatakan Permendagri 60/2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permendagri tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 1/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di wilayahKabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
(Baca: Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?)
Menurut Frans, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, dan c PP 42/1999, sebagian desa-desa di Kecamatan Makian, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, masuk wilayah hukum administrasi Kabupaten Halmahera Utara. Dulu bernama Kecamatan Makian Malifut dan sekarang Kecamatan Malifut, Halmahera Utara. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 3 huruf h UU Nomor 1/ 2003 yang menyatakan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas Kecamatan Malifut.
Akan tetapi majelis hakim MA yang dipimpin Yulius menyatakan bahwa alasan permohonan Frans tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim MA memastikan ada dua petimbangan utama untuk menyatakan permohonan tidak dapat dibenarkan. Dari dua pertimbangan tersebut, aspek kewenangan, prosedur, dan substansi membuktikan bahwa Permendagri 60/2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
(Baca: MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat)
Dengan kata lain, Permendagri 60/2019 tidak berlawawan dengan dengan UU Nomor 12/2011, UU Nomor 1/2003, PP Nomor 42/ 1999, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Frans Manery (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara), tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," tegas Ketua Majelis Hakim MA Yulius saat pengucapan putusan.
(muh)
tulis komentar anda