DPR dan Pemerintah Kompak Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup
Kamis, 05 November 2020 - 22:01 WIB
Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi: Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154 A ayat (g). Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” tutur Fajar. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)
Fajar menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
Fajar mengungkapkan dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat (2) yang berbunyi: Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154 A ayat (g). Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” tutur Fajar. (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki)
Fajar menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
(kri)
tulis komentar anda