UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Anak Muda Memulai Usaha
Kamis, 05 November 2020 - 16:51 WIB
Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.
"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ucap Risal.
Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU No 11 tahun 2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.
Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah. Dimana koperasi berorientasi pada distribusi kesejahteraan, bukan mengakumulasi.
"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor -sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih dipermudah," ujar Risal.
"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ucap Risal.
Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU No 11 tahun 2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.
Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah. Dimana koperasi berorientasi pada distribusi kesejahteraan, bukan mengakumulasi.
"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor -sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih dipermudah," ujar Risal.
(maf)
Lihat Juga :