UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Anak Muda Memulai Usaha

Kamis, 05 November 2020 - 16:51 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, menyambut positif syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.

(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)

Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM Pasal 6 Ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.

(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)

Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.

"Terkait dengan poin jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat tuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal, Kamis (4/11/2020).

Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.

"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ucap Risal.

Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU No 11 tahun 2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.

Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah. Dimana koperasi berorientasi pada distribusi kesejahteraan, bukan mengakumulasi.

"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor -sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih dipermudah," ujar Risal.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved