UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Anak Muda Memulai Usaha

Kamis, 05 November 2020 - 16:51 WIB
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, menyambut positif syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.

(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)

Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM Pasal 6 Ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.



(Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)

Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.

"Terkait dengan poin jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat tuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal, Kamis (4/11/2020).

Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.

"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ucap Risal.

Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU No 11 tahun 2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.

Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah. Dimana koperasi berorientasi pada distribusi kesejahteraan, bukan mengakumulasi.

"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor -sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih dipermudah," ujar Risal.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More