Penilaian Indriyanto Seno Adji tentang Cara KPK Umumkan Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:56 WIB
Indriyanto menjelaskan penetapan tersangka sebelum penangkapan, akan menghilangkan barang bukti dan menyamarkan alat bukti. Sehingga, dalam proses penyidikan berlarut-larut yang tak kunjung disidangkan di Pengadilan Tipikor, jadi tidak ada kepastian hukum terhadap seseorang tersangka.

"Sebenarnya proses projustitia Lidik (penyelidikan) dan penyidikan adalah 'strictly closed and confidential', karena memang potensial adanya pihak lain sebagai calon tersangka yang bisa melarikan diri atau menghilangkan atau mensamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapkan tersangka," ucapnya.

Akademisi sekaligus pengacara di Indonesia menuturkan bahwa pengumuman atas penetapan tersangka setelah penangkapan memiliki kaitan yang relevan agar tidak melarikan diri pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi memang akan selalu ada potensi perbuatan ilegal dari pihak yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh karena itu, selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri tersebut," tuturnya. (Baca juga: ICW Sebut KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, Surplus Buronan ).

Indriyanto menambahkan, pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, tanggal 11 Januari 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!