Penilaian Indriyanto Seno Adji tentang Cara KPK Umumkan Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:56 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai pengumuman penetapan status tersangka setelah ada penangkapan memiliki legitimasi hukum yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika projustitia di tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Indriyanto dalam menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkritik cara baru KPK yang tidak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu sebelum ada penangkapan yang dikhawatirkan para pelaku korupsi melarikan diri dan menjadi buron.



Menurutnya, pengumuman status tersangka dalam konferensi pers, baik sesudah dan sebelum penangkapan, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel. "Ini hanya persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya pengumuman (status tersangka) sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi, akuntabel dan masih dalam batas-batas etika projustitia," ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, dalam sistem hukum pidana dikenal istilah common law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!