Bawaslu Ungkap Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Kampanye

Kamis, 05 November 2020 - 14:56 WIB
Abhan juga menyebut di tengah pandemi seperti ini, pidana soal politik uang atau mahar politik juga masih menjadi sorotan. Belum lagi, kata dia, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.

"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya, bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ujarnya. (Baca juga: Ketua DPR: Bansos Kemensos Bantu Warga di Masa Pandemi )

Abhan menceritakan fenomena yang belakangan terjadi yaitu adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal, menurut dia, bantuan tersebut berasal dari pemerintah setempat. Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. "Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!