Kejagung Bekuk Terpidana Korupsi APBD yang Sudah Buron Empat Tahun
Kamis, 05 November 2020 - 13:00 WIB
JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Herry Faisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur yang sudah empat tahun menjadi buron kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
"Penangkapan Herry dilakukan Selasa 3 November 2020. Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono Kamis (5/11/2020)
(Baca: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung)
Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang memvonis Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta, menjalani kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," tambah Hari.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Penangkapan Herry dilakukan Selasa 3 November 2020. Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono Kamis (5/11/2020)
(Baca: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung)
Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang memvonis Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta, menjalani kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," tambah Hari.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda