Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 22:43 WIB
3) Bintang Mahaputera Utama

4) Bintang Mahaputera Pratama

5) Bintang Mahaputera Nararya

( ).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Tujuannya adalah untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Ada syarat bagi seseorang yang layak diberikan Bintang Mahaputera. Syarat tersebut terdiri atas Syarat Umum dan Khusus.

( ).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More