Legislator PDIP: Pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo Sesuai UU

Rabu, 04 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
Legislator PDIP: Pemberian...
Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah sesuai dengan undang-undang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin angkat suara soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Bintang Mahaputra Gatot Nurmantyo Disinyalir Siasat Redam Kritik Oposisi)

Menurut Hasanuddin, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, orang tersebut pernah mengritik pemerintah. "Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun," ujarnya. (Baca juga: Gelar Bintang Mahaputra Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Gatot Disarankan Tiru Duo F)

Sementara, kata politikus PDIP ini, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya. "Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya. (Baca juga: Gatot Nurmantyo Diyakini Tak Anggap Istimewa Gelar Bintang Mahaputra)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna , Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama , Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Sowan ke Mantan Panglima...
Sowan ke Mantan Panglima TNI Widodo AS, Menhan: Beliau Meninggalkan Warisan Loyalitas pada NKRI
Kapolri Dikritik Mantan...
Kapolri Dikritik Mantan Panglima TNI, Aktivis: Polri Tak Punya Histori Berkhianat pada Presiden
Jenazah Istri Wiranto...
Jenazah Istri Wiranto Tiba di Rumah Duka, Pelayat Langsung Laksanakan Salat Jenazah
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
Menakar Kans Gatot Nurmantyo...
Menakar Kans Gatot Nurmantyo Jadi Menko Polkam
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, 2 Nama Kuat Calon Menko Polkam
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved