Legislator PDIP: Pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo Sesuai UU

Rabu, 04 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
Legislator PDIP: Pemberian...
Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah sesuai dengan undang-undang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin angkat suara soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Bintang Mahaputra Gatot Nurmantyo Disinyalir Siasat Redam Kritik Oposisi)

Menurut Hasanuddin, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, orang tersebut pernah mengritik pemerintah. "Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun," ujarnya. (Baca juga: Gelar Bintang Mahaputra Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Gatot Disarankan Tiru Duo F)

Sementara, kata politikus PDIP ini, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya. "Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya. (Baca juga: Gatot Nurmantyo Diyakini Tak Anggap Istimewa Gelar Bintang Mahaputra)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna , Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama , Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Rekomendasi
Bangun Ekosistem Olahraga...
Bangun Ekosistem Olahraga Profesional, PB POBSI Terapkan Akreditasi Arena Biliar
Saksikan Program Spesial...
Saksikan Program Spesial Lebaran di iNews! Laporan Langsung Salat Idul Fitri, Spesial Report Lebaran dan OMG, Mulai 31 Maret Pukul 04.15 WIB
Macet Parah, Antrean...
Macet Parah, Antrean Kendaraan di Jalur Selatan Nagreg Capai 5 Km
Berita Terkini
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
34 menit yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
42 menit yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
1 jam yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
1 jam yang lalu
38 Pati Polri Naik Pangkat,...
38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
2 jam yang lalu
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
2 jam yang lalu
Infografis
Prancis Kerahkan Pesawat...
Prancis Kerahkan Pesawat Bersenjata Nuklir ke Perbatasan Jerman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved