Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 22:43 WIB
loading...
Bintang Mahaputera,...
Bintang Mahaputera. Tangkapan layar https:/cdn.setneg.go.id/
A A A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bakal dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD , Selasa (3/11/2020).

Lantas, apa sih yang dimaksud Bintang Mahaputera ? Untuk diketahui, Bintang Mahaputera merupakan salah satu Tanda Kehormatan yang diberikan Presiden. Dikutip dari laman https://www.setneg.go.id/, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

(Baca juga: Pemberian Bintang Mahaputra kepada Gatot Nurmantyo Bernilai Politis ).

Bintang Mahaputera merupakan salah satu bagian dari Tanda Kehormatan jenis Bintang. Untuk diketahui, dalam kategori Bintang ini terdapat berbagai Tanda Kehormatan yakni: Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera , Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Nah, Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera memiliki 5 (lima) kelas,
yaitu:
1) Bintang Mahaputera Adipurna
2) Bintang Mahaputera Adipradana
3) Bintang Mahaputera Utama
4) Bintang Mahaputera Pratama
5) Bintang Mahaputera Nararya

(Baca juga: Legislator PDIP: Pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo Sesuai UU ).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Tujuannya adalah untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Ada syarat bagi seseorang yang layak diberikan Bintang Mahaputera. Syarat tersebut terdiri atas Syarat Umum dan Khusus.

(Baca juga: Gelar Bintang Mahaputra Bisa Jadi Pisau Bermata Dua, Gatot Disarankan Tiru Duo F ).

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu, Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan keenam tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Wacana Prabowo Beri...
Wacana Prabowo Beri Penghargaan Bintang Mahaputera ke Kapolri dan Panglima TNI Bentuk Apresiasi Negara
Kapolri Bakal Dapat...
Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputera, Lemkapi: Perannya Besar Sukseskan Asta Cita Presiden
Daftar Penerima Tanda...
Daftar Penerima Tanda Kehormatan Penggerak MBG dari Presiden Prabowo
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, 2 Nama Kuat Calon Menko Polkam
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Rekomendasi
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved