Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 22:43 WIB
loading...
Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia
Bintang Mahaputera. Tangkapan layar https:/cdn.setneg.go.id/
A A A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bakal dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD , Selasa (3/11/2020).

Lantas, apa sih yang dimaksud Bintang Mahaputera ? Untuk diketahui, Bintang Mahaputera merupakan salah satu Tanda Kehormatan yang diberikan Presiden. Dikutip dari laman https://www.setneg.go.id/, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

( ).

Bintang Mahaputera merupakan salah satu bagian dari Tanda Kehormatan jenis Bintang. Untuk diketahui, dalam kategori Bintang ini terdapat berbagai Tanda Kehormatan yakni: Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera , Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Nah, Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera memiliki 5 (lima) kelas,
yaitu:
1) Bintang Mahaputera Adipurna
2) Bintang Mahaputera Adipradana
3) Bintang Mahaputera Utama
4) Bintang Mahaputera Pratama
5) Bintang Mahaputera Nararya

( ).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Tujuannya adalah untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Ada syarat bagi seseorang yang layak diberikan Bintang Mahaputera. Syarat tersebut terdiri atas Syarat Umum dan Khusus.

( ).

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu, Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan keenam tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)