Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia
Rabu, 04 November 2020 - 22:43 WIB
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu, Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan keenam tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda