ICJR Paparkan Empat Kesalahan JPU dalam Kasus Jerinx SID
Rabu, 04 November 2020 - 17:14 WIB
Terakhir, Erasmus menilai JPU tidak menguraikan secara komprehensif mengenai yang diutarakan Jerinx itu bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan atau tidak. Ada enam hal yang harus dilihat apakah pernyataan seseorang itu masuk ujaran kebencian, antara lain, konteks dalam ekspresi, posisi dan status individu yang menyampaikan, niat menyampaikan, dan kekuatan muatan dari ekspresi.
Erasmus menerangkan yang disampaikan Jerinx bisa bersifat provokatif, tetapi IDI merupakan kelompok profesi. IDI bukan masuk kategori kelompok SARA dan tidak bisa dikritik.
"Posisi dari Jerinx sebagai musisi yang lantang mengkritik pemerintah harus juga dipertimbangkan. Catatan mendasar, ekspresi pada debat publik dalam masyarakat demokratis yang ditujukan pada institusi publik batasannya sangat tinggi. Artinya ekspresi ini sangat dilindungi," katanya.
ICJR menyatakan penahanan dan tuntutan penjara pada Jerinx merupakan kemunduran bagi negara demokratis. "Jika Jerinx atas kritiknya bisa dipenjara, bukan hal yang tidak mungkin kritik-kritik lain yang merupakan ekspresi sah bisa dipidana," katanya.
Erasmus menerangkan yang disampaikan Jerinx bisa bersifat provokatif, tetapi IDI merupakan kelompok profesi. IDI bukan masuk kategori kelompok SARA dan tidak bisa dikritik.
"Posisi dari Jerinx sebagai musisi yang lantang mengkritik pemerintah harus juga dipertimbangkan. Catatan mendasar, ekspresi pada debat publik dalam masyarakat demokratis yang ditujukan pada institusi publik batasannya sangat tinggi. Artinya ekspresi ini sangat dilindungi," katanya.
ICJR menyatakan penahanan dan tuntutan penjara pada Jerinx merupakan kemunduran bagi negara demokratis. "Jika Jerinx atas kritiknya bisa dipenjara, bukan hal yang tidak mungkin kritik-kritik lain yang merupakan ekspresi sah bisa dipidana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :