Perkuat Bukti, Polri Selidiki Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 - 23:46 WIB
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Sejauh ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk menginvestigasi dua kapal China, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.
Berdasarkan penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar kembali ke Cina.
Sejauh ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk menginvestigasi dua kapal China, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.
Berdasarkan penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, kapal Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar kembali ke Cina.
(dam)
tulis komentar anda