Perkuat Bukti, Polri Selidiki Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China

Jum'at, 08 Mei 2020 - 23:46 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menginvestigasi kasus dugaan perbudakan warga negara Indonesia di kapal ikan China. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menginvestigasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China.

Penyelidikan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri yang diperkuat dengan laporan dan bukti yang diberikan Margono-Surya & Partners ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mabes Polri, Jumat (8/5/2020).



“Awalnya penyelidikan itu dilakukan Satgas TPPO. Kemudian kami lapor hari ini. Karena kasusnya sama, laporan dijadikan satu,” kata David Surya dari Margono-Surya & Partners di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

Dalam laporannya, David selaku kuasa hukum salah satu ABK WNI yang menjadi korban, menyerahkan data pihak agensi penyalur yang diduga melakukan TPPO dengan memperkerjakan para ABK ini ke luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!