Empat Tantangan Setelah UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi
Rabu, 04 November 2020 - 14:42 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan meskipun Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan.
Dia melihat, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif. (Baca juga: Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker)
"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh, serta cara pemerintah menghadapi uji materi di MK," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.
"Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat sehingga tujuan membuat undang-undang "sapu jagad" ini dapat terwujud," paparnya.
Karyono menambahkan kata kunci keberhasilan tentu akan diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap. Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas. (Baca juga: Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker)
"Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja," pungkas dia.
Dia melihat, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif. (Baca juga: Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker)
"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh, serta cara pemerintah menghadapi uji materi di MK," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.
"Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat sehingga tujuan membuat undang-undang "sapu jagad" ini dapat terwujud," paparnya.
Karyono menambahkan kata kunci keberhasilan tentu akan diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap. Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas. (Baca juga: Fraksi Demokrat Siapkan Legislative Review UU Ciptaker)
"Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja," pungkas dia.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda