Empat Tantangan Setelah UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi

Rabu, 04 November 2020 - 14:42 WIB
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo menyatakan meskipun UU Ciptaker sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan meskipun Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan.

Dia melihat, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan, yakni pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan sosialisasi secara masif. (Baca juga: Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker)



"Tantangan kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh, serta cara pemerintah menghadapi uji materi di MK," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, Karyono mengatakan pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat. Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!