PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi
Rabu, 04 November 2020 - 14:03 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu.
Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yang mendengar hal itu kemudian menggugat dan dikabulkan majelis hakim. Hal itu dimuat dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November 2020. ( )
"Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya," tulis amar putusan PTUN yang dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu (4/11/2020).
Dalam poin kedua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah melawan hukum. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis amar putusan itu.
Majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusa n/keputusan yang menyatakan sebaliknya.(Baca Juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
"(terakhir) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000," kata amar putusan itu.
Adapun keluarga korban yang melakukan gugatan itu sendiri dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya.
Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yang mendengar hal itu kemudian menggugat dan dikabulkan majelis hakim. Hal itu dimuat dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November 2020. ( )
"Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya," tulis amar putusan PTUN yang dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu (4/11/2020).
Dalam poin kedua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah melawan hukum. "Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," tulis amar putusan itu.
Majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusa n/keputusan yang menyatakan sebaliknya.(Baca Juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
"(terakhir) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000," kata amar putusan itu.
Adapun keluarga korban yang melakukan gugatan itu sendiri dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda