Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB
Para oknum ini akan dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyebut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar.

Lagipula, menurut Welfrid, beberapa investor yang sempat melaporkan RSO ke polisi sudah meminta maaf kepadanya. Bahkan, ada yang sampai mengirimkan video permintaan maaf secara langsung.

Dia pun mengingatkan, pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. "Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan nasabah, investor," imbuh Welfrid.

Dia meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan PT MPIS dan PT MPIP.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More