Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
Pencemaran Nama Baik,...
Merasa nama baiknya dicemarkan, Raja Sapta Oktohari bakal melaporkan balik para pelapornya ke Polda Metro Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Raja Sapta Oktohari yang akrab dipanggil RSO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana Perbankan dan pasar modal. Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Raja Sapta Oktohari bakal melaporkan balik para pelapornya. Kuasa hukum PT MPIS dan PT MPIP, Welfrid Silalahi SH menyatakan, urusan itu adalah urusan korporasi, bukan individu. "Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu, ke pak RSO. Ini digiring ke sana," sesal Welfrid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Seolah-olah Pak RSO secara pribadi tidak mau menyelesaikan persoalan investor. Padahal ini urusan korporasi, dialihkan ke pribadi. RSO sebagai organ atau komponen di perusahaan, tapi kalau pelaporan ke polisi itu urusan individu," imbuhnya.

Ranah persoalan ini juga adalah ranah perdata. Diketahui, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang dilayangkan PT Tigafilosofi Mitra Kreasi. "Jadi PT MPIP dan PT MPIS punya kewajiban, ditempuh jalur perdata melalui Pengadilan Niaga. Kalau sudah perdata, ngapain dilarikan ke pidana. Apa urusannya? Apa motifnya?" tegasnya.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," imbuhnya.

Welfrid menjelaskan saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.

Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian. "Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Para oknum ini akan dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyebut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar.

Lagipula, menurut Welfrid, beberapa investor yang sempat melaporkan RSO ke polisi sudah meminta maaf kepadanya. Bahkan, ada yang sampai mengirimkan video permintaan maaf secara langsung.

Dia pun mengingatkan, pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. "Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan nasabah, investor," imbuh Welfrid.

Dia meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan PT MPIS dan PT MPIP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)