Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 03 November 2020 - 19:17 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan telah melimpahkan kasus sembilan tersangka petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .

Adapun kasus yang dilimpahkan terkait dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung ricuh.



"Sudah tahap satu, minggu lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Danseskoal Serukan Kerja Sama Pertahanan Maritim Uni Eropa-ASEAN)

Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!