Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 03 November 2020 - 19:17 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan telah melimpahkan kasus sembilan tersangka petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) .

Adapun kasus yang dilimpahkan terkait dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung ricuh.

"Sudah tahap satu, minggu lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Danseskoal Serukan Kerja Sama Pertahanan Maritim Uni Eropa-ASEAN)

Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

"(Terus pemanggilan Ahmad Yani-red) kan pengembangan AP (Anton Permana-red) tadi. Kan saya bilang pengembangan," terangnya. (Baca juga: Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya )



Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law. Adapun kepada 9 tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.

Seperti diketahui dua dari sembilan tersangka anggota KAMI adalah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More