Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele
Selasa, 03 November 2020 - 12:37 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Namun setelah diamati, masih ada kesalahan ketik atau typo dalam UU bernomor 11/2020 itu.
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2020.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.( )
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2020.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.( )
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda