Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele

Selasa, 03 November 2020 - 12:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Namun setelah diamati, masih ada kesalahan ketik atau typo dalam UU bernomor 11/2020 itu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Namun setelah diamati, masih ada kesalahan ketik atau typo dalam UU bernomor 11/2020 itu.

Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .



“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2020.

Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!