Fadjroel Rachman Sebut UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

Selasa, 03 November 2020 - 12:35 WIB
Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

(Baca juga: Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja ).

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. "Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara, berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!