Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja
Selasa, 03 November 2020 - 11:20 WIB
Herman Khaeron yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini mempertanyakan banyak versi Cipta Kerja yang terus berubah-ubah halamannya. "Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5," pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini.
Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi'.
(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden ).
Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
(zik)
Lihat Juga :