Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - 11:20 WIB
UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDO
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokow i) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 2 November 2020. UU itu bernomor 11 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan bahwa yang menjadi perdebatan bukan ditandatangani atau tidak UU itu. Karena, kata Herman, UU itu akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR walaupun presiden tidak menandatanganinya.



"Tetapi masalah substansi dan legal standing yang secara prosedural terindikasi adanya pengabaian," ujar Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

(Baca juga: Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!