Indonesia Rumah Kebangsaan Muhammadiyah
Minggu, 01 November 2020 - 13:53 WIB
Dalam kehidupan kebangsaan, Muhammadiyah dan umat Islam sebagai golongan mayoritas memiliki tanggungjawab besar dan utama untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang baik dan berada dalam ampunan Allah (QS Saba: 15). Di dalam negara tersebut para penduduknya beriman dan bertaqwa sehingga diberkahi Allah (QS Al-’Araf: 96); mereka membangun negeri dengansabaik-baiknya dan tidak membuat kerusakan (QS Al-Baqarah: 11, 60; Al-Rum: 41; al-Qashash: 77).
Dengan demikian, Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berjuangmemproyeksikan Indonesia menjadi Negara Pancasila yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam lindungan Allah SWT.
Proses Pembentukan Negara Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan anugerah Allah atas perjuangan seluruh rakyat yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kemerdekaan. Spirit keruhanian yang menjiwai lahirnya Negara Indonesia itu tertuang dalam tiga alinea awal Pembukaan UUD 1945 .
Dinyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konstitusi dasar yang menjadi landasan bernegara itu dirumuskan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dasar dan ideologi negara yang fundamental ialah Pancasila yang disebut oleh Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 sebagai Philosofische Grondslag yaitu “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Diktum-diktum mendasar dalam Pembukaan UUD 1945 itu sungguh penting dan mendasar karena mengandung jiwa, filosofi, pemikiran, dan cita-cita bernegara untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga dan penyelenggara negara dengan penuh makna dan kesungguhan.
Di dalamnya terkandung suasana kebatinan dan spiritualitas yang didasari jiwa keagamaan dari para pendiri bangsa. Jika dirujuk pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia itu tidak dapat dipisahkan dari jiwa, pikiran, dan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan yang bebasis Tauhid. Spirit ruhaniah itu makin menguat manakala dikaitkan dengan pasal 29 UUD 1945 yang mengakui keberadaan dan kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya. Dalam Pembukaan UUD 1945 itu terkandung esensi nilai-nilai ketuhanan yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Pancasila yang relijius dan bukan suatu negara sekuler yang memisahkan atau menjauhkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan dari denyut nadi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dengan demikian, Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berjuangmemproyeksikan Indonesia menjadi Negara Pancasila yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam lindungan Allah SWT.
Proses Pembentukan Negara Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan anugerah Allah atas perjuangan seluruh rakyat yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kemerdekaan. Spirit keruhanian yang menjiwai lahirnya Negara Indonesia itu tertuang dalam tiga alinea awal Pembukaan UUD 1945 .
Dinyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konstitusi dasar yang menjadi landasan bernegara itu dirumuskan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun dasar dan ideologi negara yang fundamental ialah Pancasila yang disebut oleh Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 sebagai Philosofische Grondslag yaitu “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Diktum-diktum mendasar dalam Pembukaan UUD 1945 itu sungguh penting dan mendasar karena mengandung jiwa, filosofi, pemikiran, dan cita-cita bernegara untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga dan penyelenggara negara dengan penuh makna dan kesungguhan.
Di dalamnya terkandung suasana kebatinan dan spiritualitas yang didasari jiwa keagamaan dari para pendiri bangsa. Jika dirujuk pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia itu tidak dapat dipisahkan dari jiwa, pikiran, dan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan yang bebasis Tauhid. Spirit ruhaniah itu makin menguat manakala dikaitkan dengan pasal 29 UUD 1945 yang mengakui keberadaan dan kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya. Dalam Pembukaan UUD 1945 itu terkandung esensi nilai-nilai ketuhanan yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Pancasila yang relijius dan bukan suatu negara sekuler yang memisahkan atau menjauhkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan dari denyut nadi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
tulis komentar anda