Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:54 WIB
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)



Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020). (Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!