Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:54 WIB
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

(Baca juga: Media Jadi Kunci Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19)

Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020). (Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Hujan Lebat di Tol Cipularang)

Sebelumnya Dirjen PSLB3 mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.



Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid 19.

"TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19," kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan.

Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020.

Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More