Jiwasraya Disuntik Modal Rp20 Triliun, PKS Soroti Langkah Pemerintah

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:00 WIB
“Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan nasabah saving plan,” tuturnya.

Lulusan Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan. Padahal, sebagai regulator, OJK sudah diberikan kewenangan luas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi, mengawasi, dan membuat peraturan di industri asuransi. Mardani menyebut kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat yang mengalami kerugian. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)

“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!