MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:17 WIB
(Baca juga: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Asas Pertanggungjawaban Pidana ).

Kedua, perkara nomor: 54/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pemohonnya adalah Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa, dan Kexia Goutama.

Ketiga, perkara nomor: 54/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permohonan diajukan Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, dan M Suprio Pratomo.

Keempat, perkara nomor: 62/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemohonnya adalah Koko Koharudin. Kelima, perkara nomor: 69/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pemohonnya yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris.

(Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!