MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:17 WIB
Keenam, perkara nomor: 71/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan diajukan RM Punto Wibisono.

Ketujuh, perkara nomor: 72/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pemohonnya adalah Abu Bakar. Kedelapan, perkara nomor: 73/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemohonnya yakni Agus Wibawa, Dewanto Wicaksono, Prihatin Suryo Kuncoro, dan Andy Wijaya.

Kesembilan, perkara nomor: 76/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan diajukan Viktor Santoso Tandiasa. Kesepuluh, perkara nomor: 77/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemohonnya yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Kesebelas, perkara nomor: 79/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap. Perkara diajukan Joshua Michael Djami.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!